JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 30 / TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 20 Jan 2026
PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/30/2026, 7 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026.

 

ABSTRAK :

-Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, yang pada pokoknya menyebutkan Bupati mengordinasikan pelaksanaan penerapan SPM di daerah Kabupaten dan untuk pelaksanaan koordinasi tersebut dibentuk Tim Penerapan SPM daerah Kabupaten;

-Dasar hukum keputusan ini Adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;

-Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Dan Sekretariat Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2026

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 20 Januari  2026

-Lampiran 4 halaman.